
Menurut Caballero-Anthony (2015), konsep keamanan komunitas dalam kerangka keamanan manusia menekankan pentingnya perlindungan identitas, keamanan sosial, dan rasa aman masyarakat dari ancaman seperti konflik etnis, diskriminasi, dan marginalisasi. Namun, di banyak negara berkembang, khususnya kawasan ASEAN, perkembangannya masih terhambat oleh kesenjangan pembangunan, lemahnya demokrasi, serta dominasi negara dalam isu keamanan. Negara masih dianggap sebagai penanggung jawab utama keamanan warganya, tetapi pada faktanya tidak benar-benar melindungi kelompok rentan. Akibatnya, upaya untuk memajukan keamanan komunitas menjadi terbatas karena lemahnya penerapan hak asasi manusia, kebijakan regional yang tidak sejalan dengan praktik nasional, lemahnya tata kelola, serta kurangnya komitmen negara dalam melindungi warganya (Caballero-Anthony, 2015).








