
“Pelbagai benih buah pikiran, percaturan politik yang bertaburan, perempuan dan laki-laki mari berhimpun, demi peri kemajuan dan peri kemanusiaan.” – Rohana Kudus
Kutipan dari Rohana Kudus, seorang jurnalis, aktivis, dan pejuang emansipasi perempuan dari Tanah Minang, terasa relevan dengan kondisi saat ini: ruang berpikir adalah ruang paling merdeka yang bisa diperjuangkan bagi perempuan. Tapi apa yang terjadi ketika ruang berpikir itu justru digunakan untuk mendegradasi perempuan secara kolektif, berulang, dan penuh kesadaran? Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memperlihatkan persis itu: ruang pikir bersama bisa berubah menjadi ruang produksi kekerasan yang terorganisir dan kekerasan itu punya nama. Ia disebut rape culture.
Tangkapan layar percakapan grup yang beredar memperlihatkan perempuan (mahasiswi dan dosen) dijadikan objek seksual, bahan candaan, dan sesuatu yang bisa “diomongin” bersama-sama tanpa rasa bersalah. Frasa “diam berarti konsen” dan “asas perkosa” muncul sebagai bahasa kolektif yang dirayakan, bukan sebagai ekspresi yang terisolasi. Yang paling menggelisahkan adalah salah satu pesan yang menyebutkan kekhawatiran bahwa jika percakapan itu bocor, karier mereka bisa tamat. Mereka sadar, namun memilih untuk melanjutkan (Devi, 2024).
Untuk memahami mengapa hal ini bisa terjadi, kita perlu melihat bagaimana rape culture bekerja sebagai akumulasi yang bertahap. Buchwald, Fletcher, dan Roth (1995) menjelaskan bahwa rape culture menormalisasi, meremehkan, dan pada akhirnya melegitimasi kekerasan seksual melalui proses yang berlapis. Setiap lapisan yang dibiarkan menjadi izin sosial bagi lapisan di atasnya.
Kerangka ini diilustrasikan oleh 11th Principle: Consent! (2018) melalui Rape Culture Pyramid—sebuah alat pendidikan publik yang membagi rape culture ke dalam tiga lapisan: normalisasi di dasar, degradasi di tengah, dan kekerasan nyata/gamblang di puncak. Lapisan normalisasi membentuk fondasi melalui perilaku yang sering dianggap remeh atau “biasa” dalam masyarakat, seperti candaan seksis, catcalling, dan komentar seksual yang dianggap tidak berbahaya. Lalu, berlanjut pada tahap degradasi, di mana martabat dan otonomi seseorang mulai diserang secara terang-terangan melalui tindakan victim blaming, revenge porn, hingga pemaksaan psikis. Seluruh perilaku tersebut akhirnya memuncak pada lapisan assault yang melibatkan tindakan kekerasan langsung seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga femisida, yang menegaskan bahwa kekerasan di puncak piramida tersebut merupakan hasil dari pembiaran dan validasi terhadap tindakan yang ada di lapisan bawahnya. Prinsip yang paling penting dari kerangka ini adalah toleransi terhadap perilaku di lapisan bawah yang mendukung dan memaafkan perilaku di lapisan atas.
Percakapan di grup chat FH UI adalah lapisan normalisasi dan degradasi yang hidup berdampingan. Keduanya tidak berdiri sendiri atau terpisah dari aksi kekerasan fisik—justru melalui obrolan seperti inilah, mentalitas untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan terus diproduksi dan berulang. Argumen bahwa percakapan itu hanyalah “fantasi privat” yang tidak memiliki konsekuensi hukum mengabaikan satu hal yang mendasar: dampak psikologis dan sosial yang dialami secara nyata oleh perempuan yang dijadikan objek, terlepas dari apakah mereka pernah melihat percakapan itu atau tidak. Komnas Perempuan menegaskan dengan jelas bahwa ruang digital bukan ruang bebas hukum (Tempo, 2024). Menyebut percakapan itu “privat” adalah cara halus untuk memindahkan beban dari pelaku kepada korban dan itu sendiri sudah merupakan bentuk victim blaming.
Alih-alih sekadar mempertanyakan motif individu, terdapat pertanyaan yang lebih mendesak: mengapa ruang-ruang yang mendegradasi perempuan dapat terbentuk dan bertahan secara kolektif? Mengapa sekumpulan laki-laki berkumpul dalam satu percakapan, saling melakukan objektifikasi terhadap perempuan, tanpa merasa perlu berhenti, bahkan ketika mereka menyadari risikonya?
Fenomena ini berakar pada toxic masculinity, bukan sebagai perilaku menyimpang dari individu tertentu, melainkan sebagai mekanisme yang menjelaskan bagaimana rape culture direproduksi dari dalam. Toxic masculinity merujuk pada seperangkat nilai yang diajarkan secara eksplisit maupun diam-diam tentang standar untuk menjadi “laki-laki beneran”, yaitu mendominasi, tidak menunjukkan kelemahan, membuktikan diri melalui status seksual, dan mempertahankan solidaritas maskulin bahkan ketika solidaritas itu dibangun di atas dehumanisasi perempuan (Harrington, 2020).
Grup chat mahasiswa FH UI tersebut bukan sekadar ruang komunikasi. Ia adalah arena pembuktian maskulinitas kolektif, di mana berpartisipasi dalam objektifikasi perempuan adalah cara untuk menunjukkan bahwa seseorang “masuk” dalam lingkaran sosial tersebut. Judith Butler (2010) mengingatkan bahwa gender bukan identitas yang sudah jadi, melainkan diproduksi melalui pengulangan praktik sosial yang dianggap “wajar.” Setiap kali komentar seksis dibiarkan tanpa teguran, setiap kali seseorang memilih diam karena tidak ingin dianggap “kaku,” pada saat itulah konstruksi gender yang menempatkan perempuan sebagai pihak inferior semakin diperkuat. Toxic masculinity bekerja persis melalui mekanisme pengulangan ini dan ruang digital memperparahnya. Anonimitas serta minimnya konsekuensi langsung memberi struktur bagi pembuktian maskulinitas kolektif yang destruktif, di mana semakin banyak yang ikut tertawa, semakin kuat validasinya.
Yang memperparah semuanya adalah bahwa respons publik setelah kasus mencuat justru mereproduksi pola yang sama. Sebagian sibuk mendebatkan apakah percakapan privat bisa diperkarakan. Pergeseran fokus ini bukan kebetulan. Ini adalah cara rape culture bekerja, yaitu dengan mengalihkan pertanyaan dari sistem apa yang memungkinkan ini terjadi menjadi pertanyaan-pertanyaan yang justru melindungi pelaku. Tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi perempuan. Bukan hanya di jalanan, bukan hanya di tempat kerja, bahkan di dalam obrolan yang paling “privat” sekalipun, tubuh perempuan tetap bisa menjadi objek kolektif yang dibicarakan, dinilai, dan dikonsumsi tanpa sepengetahuan mereka.
Moussa (2008) menunjukkan bahwa gender merupakan prinsip pengorganisasi utama dalam distribusi sumber daya, kekuasaan, dan kesempatan di masyarakat. Ketidaksetaraan gender dipertahankan dan dilegitimasi melalui keyakinan yang telah mengakar tentang maskulinitas dan femininitas. Dan bentuk-bentuk kekuasaan ini tidak harus dijalankan secara aktif untuk menjadi efektif, karena ia juga bekerja secara diam-diam melalui kepatuhan terhadap otoritas laki-laki, baik di ranah publik maupun privat. Lebih jauh, Moussa menegaskan bahwa institusi hukum, pendidikan, dan sosial sering kali gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan justru karena ancaman semacam ini tidak selalu tampak kasatmata.
Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi inkubator bahasa yang mencabut kemanusiaan perempuan. Keamanan perempuan tidak dijamin oleh status institusi yang menaunginya. Ia bergantung pada apakah tatanan sosial di sekitarnya benar-benar memandang perempuan sebagai manusia yang utuh, bukan subjek hukum di atas kertas dan objek seksual dalam praktiknya. Selama toxic masculinity masih mendefinisikan solidaritas melalui penaklukan, dan selama institusi lebih cepat melindungi reputasinya daripada melindungi korbannya, maka keamanan manusia dalam pengertian yang paling mendasar akan terus berada dalam kondisi terancam.
Kesimpulan
Kasus FH UI bukan soal 16 mahasiswa yang kebetulan berperilaku buruk. Ia adalah bukti bahwa rape culture tidak membutuhkan ruang publik untuk beroperasi. Ia hidup dengan nyaman di dalam obrolan grup yang terkunci, di dalam tawa yang tidak terdengar, di dalam diam kolektif yang dianggap aman. Dan ia bisa tumbuh subur justru di tempat yang paling tidak kita sangka: di antara orang-orang yang hafal hukum, yang tahu persis batas antara benar dan salah, dan yang tetap memilih untuk melanjutkan.
Inilah yang membuat persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghukum pelakunya. Selama lapisan normalisasi di dasar piramida dibiarkan, selama lelucon seksis masih diterima sebagai candaan biasa, selama objektifikasi perempuan masih menjadi bahasa persaudaraan, puncak piramida itu tidak akan pernah benar-benar runtuh. Ia hanya akan berpindah ruang. Fakta yang sangat sulit diterima adalah bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi perempuan. Karena sistem nilai yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kolektif belum selesai kita bongkar, bahkan belum sepenuhnya kita sadari keberadaannya. Yang paling menyakitkan bukan hanya bahwa kekerasan itu terjadi. Tapi bahkan setelah terjadi, sistem yang sama bekerja untuk memastikan ia tidak diakui sebagai bentuk kekerasan. Institusi melindungi reputasinya. Publik mendebat definisi. Dan perempuan yang menjadi objek diminta membuktikan bahwa mereka layak disebut sebagai korban. Selama siklus itu tidak diputus dari dasarnya, persoalan ini tidak akan selesai dengan pergantian pelaku. Maka, perlawanan dimulai dari kesadaran itu.
Fajriatun Nisa Islami adalah mahasiswa Minat Studi Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada, angkatan 2025.
Artikel ini merupakan salah satu usaha MPRK UGM untuk mendukung SDGs nomor 4 tentang Quality Education – SDGs nomor 5 tentang Gender Equality – SDGs 4 tentang Quality Education – SDGs nomor 16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions.