Menurut Wagle (2013), keamanan politik merupakan salah satu pilar utama dalam konsep keamanan manusia yang berorientasi pada perlindungan individu dari penindasan negara serta penegakan hak asasi manusia, kebebasan politik, dan supremasi hukum. Wagle menegaskan bahwa keamanan politik berarti kebebasan dari rasa takut, di mana setiap warga negara dapat hidup dalam lingkungan yang menghormati hak-haknya, menjamin partisipasi politik, serta terbebas dari kekerasan dan represi negara. Ia juga menekankan bahwa tanpa keamanan politik, keamanan manusia tidak akan dapat terwujud sepenuhnya karena pelanggaran hak, konflik bersenjata, dan ketidakadilan politik akan terus mengancam perdamaian dan kesejahteraan masyarakat (Wagle, 2013).






