• Universitas Gadjah Mada
  • Sekolah Pascasarjana
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Simaster
Universitas Gadjah Mada Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Manajemen
    • Staf Pengajar
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Pendaftaran
    • Kurikulum
    • Biaya Pendidikan
    • DOKUMEN AKADEMIK
  • Artikel
    • Abstrak Tesis
    • Berita
    • Kegiatan
    • Pojok Damai
  • Mahasiswa & Alumni
    • Mahasiswa
    • Alumni
      • Data Alumni MPRK
  • Beranda
  • Pojok Damai
  • Hutan Indatu dalam Kepungan Tambang: Menguji Nyali Istana di Jantung Ekosistem Leuser

Hutan Indatu dalam Kepungan Tambang: Menguji Nyali Istana di Jantung Ekosistem Leuser

  • Pojok Damai
  • 25 May 2026, 14.44
  • Oleh: mprk
  • 0

Beutong Ateuh Banggalang, sebuah wilayah elok yang dikelilingi perbukitan hijau di Nagan Raya, tengah dihadapkan pada masa kelam. Belum genap setengah tahun warga menangis kala rumah dan sawah mereka hancur disapu banjir bandang pada November 2025 lalu, kini mereka dipaksa memikul beban baru. Pemerintah daerah justru menerbitkan izin baru untuk perusahaan tambang emas dan tembaga di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat setempat, kebijakan ini terasa sangat melukai rasa keadilan. Di saat warga masih tertatih menata hidup kembali, negara justru membukakan pintu bagi industri ekstraktif yang berpotensi merusak alam. Isu ini bukan sekadar masalah selembar surat izin di atas meja birokrasi, melainkan pertaruhan nyawa dan masa depan ruang hidup manusia. Di balik ketegangan ini, terdapat benturan relasi kuasa, agraria, dan lingkungan yang perlu kita bedah untuk memahami mengapa masyarakat akar rumput memilih jalan perlawanan.

Teori Konflik

Konflik agraria di Beutong Ateuh adalah potret nyata dari Teori Konflik Sosial. Pemikir ternama seperti Karl Marx hingga Lewis Coser menjelaskan bahwa konflik selalu bermula dari perebutan sumber daya yang terbatas serta ketimpangan kekuasaan antarkelompok. Di Beutong Ateuh, kita menyaksikan benturan langsung antara dua pihak dengan kepentingan yang saling meniadakan.

Di satu sisi, kelompok pemilik modal dan birokrasi memandang hutan Beutong Ateuh dari kacamata ekonomi kapitalistik. Bagi mereka, gunung dan tanah hanyalah komoditas yang harus dikeruk demi mendatangkan keuntungan finansial. Di sisi lain, masyarakat adat memandang tanah sebagai ruang hidup, warisan nilai adat, dan spiritualitas. Ketika negara memaksakan izin tambang tanpa restu warga, ketimpangan relasi kuasa pun terjadi. Konflik ini membuktikan bahwa selama kebijakan pembangunan hanya memihak pemilik modal dan mengabaikan hak warga lokal, ketegangan sosial di masyarakat tidak akan pernah padam.

Teori Risk Society

Secara nalar, menolak tambang di saat pemulihan bencana belum selesai adalah sikap yang paling masuk akal. Wilayah Beutong Ateuh berada di daerah hulu yang berbukit curam dan berfungsi vital sebagai menara air alami. Banjir bandang hidrometeorologi pada November lalu semestinya menjadi alarm ekologis yang menyadarkan kita bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di sana sudah sangat kritis. Berdasarkan pendekatan sosiologi bencana, wilayah yang masih berada dalam fase transisi pemulihan mutlak dilindungi secara ketat, bukan justru dibebani aktivitas industri berskala besar. Sosiolog modern Ulrich Beck melalui teori Risk Society mengingatkan kita bahwa di era modern, risiko bencana besar tidak lagi murni karena alam semata. Risiko itu diproduksi secara sadar oleh keputusan politik dan industri. Ketika izin tambang baru diterbitkan sementara infrastruktur penahan bencana dan proses pemulihan warga belum tuntas, pemerintah sejatinya sedang mengakumulasi bahaya. Negara melegalisasi produksi risiko baru yang mengerikan. Keuntungan finansialnya dihisap oleh korporasi, sementara ancaman nyawa dan kerusakan ekosistem dibebankan sepenuhnya ke pundak warga lokal.

Teori Ekologi Politik dan Keadilan Iklim

Jika ditelaah menggunakan kacamata ekologi politik dari Paul Robbins, konflik ini mempertontonkan ketidakadilan dalam pembagian kontrol atas kekayaan alam. David Harvey, seorang pakar ekonomi politik, menyebut pola perampasan seperti ini sebagai accumulation by dispossession, yakni pengerukan kekayaan alam dengan cara merampas hak dasar dan ruang hidup masyarakat lokal.

Di sinilah konsep Keadilan Iklim atau Climate Justice menemukan urgensinya. Konsep ini menuntut agar beban kerusakan alam tidak ditimpakan kepada masyarakat yang paling tidak bersalah. Warga adat Beutong Ateuh sudah turun temurun menjaga hutan berbekal kearifan lokal. Hutan Beutong Ateuh ikut menyumbang pasokan udara bersih bagi dunia. Ironisnya, ketika bencana alam datang, warga pula yang langsung menjadi korban. Lebih memilukan lagi, ketika sisa kehancuran belum sepenuhnya pulih, hutan mereka justru diserahkan kepada perusahaan tambang. Warga yang menjaga kelestariannya, tetapi mereka pula yang dipaksa menanggung bencana.

Janji Otonomi

Sebagai bagian dari Aceh, Beutong Ateuh dilindungi oleh payung hukum khusus, yakni Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ruh dari otonomi khusus ini sejatinya memberikan mandat penuh kepada pemerintah daerah untuk menjaga kekayaan alamnya, termasuk melindungi Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi paru-paru dunia. Aturan ini dirancang agar Aceh tidak lagi dieksploitasi semena-mena oleh pusat seperti di masa lalu.

Namun, realitas di Beutong Ateuh berbanding terbalik. Dikeluarkannya izin tambang baru di kawasan sensitif ini memperlihatkan betapa pemerintah daerah kerap silau oleh janji manis investasi jangka pendek tanpa memperhitungkan dampak mematikannya. Di tengah keresahan warga, dua nama perusahaan kini menjadi sorotan tajam karena berambisi membongkar isi bumi Beutong Ateuh. PT Hasil Bumi Sembada dikabarkan membidik kawasan eksplorasi seluas 2.243 hektare. Sementara itu, PT Alam Cempaka Wangi bahkan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan tembaga di wilayah konsesi seluas 1.860 hektare.

Dalam kajian ekonomi politik, ancaman pengupasan ribuan hektare lahan ini merepresentasikan kondisi Regulatory Capture. Ini adalah situasi ironis di mana lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi benteng pelindung kepentingan publik, justru melunak dan tunduk pada kepentingan industri yang seharusnya mereka awasi.

Teori Modal Sosial

Meski dikepung oleh kekuatan modal, hukum, dan birokrasi, warga Beutong Ateuh menolak untuk diam. Mereka memiliki satu senjata andalan yang dalam sosiologi dikenal sebagai modal sosial, yang termanifestasi dalam bentuk memori kolektif perlawanan. Sejarah mencatat bahwa beberapa tahun silam, warga Beutong Ateuh pernah bersatu padu dan sukses mengusir perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni.

Pengalaman kemenangan kolektif itulah yang mengukuhkan solidaritas gerakan akar rumput saat ini. Mulai dari aksi zikir bersama, konsolidasi pemuda antardesa dan mahasiswa, hingga keberanian menyurati Presiden secara langsung. Semua itu membuktikan bahwa bagi mereka, hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau timbunan emas di bawah tanah. Hutan adalah tanah indatu atau warisan leluhur, sebuah ruang sakral yang merajut sejarah, adat, dan identitas mereka. Mengusik hutan Beutong Ateuh sama artinya dengan menginjak martabat masyarakatnya.

Kesimpulan

Konflik di Beutong Ateuh adalah batu ujian moral bagi pemerintah yang baru. Mengizinkan investasi ekstraktif masuk saat pekerjaan rumah memulihkan luka banjir 2025 belum tuntas merupakan sebuah kecacatan etis dalam pembangunan. Surat protes yang dikirimkan warga ke Istana melahirkan satu pertanyaan fundamental: Apakah negara akan berdiri kokoh membela keselamatan rakyatnya berlandaskan keadilan ekologis, atau justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan demi melayani para pengusaha tambang?

Menyelamatkan Beutong Ateuh dari industri ekstraktif adalah harga mutlak yang harus dibayar demi memutuskan rantai bencana. Kini saatnya Pemerintah Aceh menghentikan total seluruh izin tambang di wilayah rawan bencana. Fokuskan energi pada pemulihan, pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan, dan pemenuhan hak-hak warga penyintas bencana. Menjaga Beutong Ateuh tetap hijau bukan sekadar menyelamatkan satu kecamatan di Nagan Raya, melainkan tentang merawat martabat perdamaian dan hak hidup generasi Aceh di masa depan.


Rachmad Setiawan adalah mahasiswa Minat Studi Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada, angkatan 2024.

Artikel ini merupakan salah satu usaha MPRK UGM untuk mendukung SDGs nomor 13tentang Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action) – SDGs nomor 15 tentang Ekosistem Daratan (Life on Land) – SDGs nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions).

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • Bendera yang Dijual di Lampu Merah
  • Hutan Indatu dalam Kepungan Tambang: Menguji Nyali Istana di Jantung Ekosistem Leuser
  • Ruang yang Tidak Pernah Aman: Rape Culture dan Keamanan Manusia
  • Perkuliahan Interaktif Perlawanan Nirkekerasan di MPRK UGM: Mengasah Strategi melalui Bengkel Taktik dan Simulasi
  • MPRK UGM Kirim Perwakilan Mahasiswa dalam Pelatihan Layanan Disabilitas untuk Dukung Kampus Inklusif
Universitas Gadjah Mada

Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
Universitas Gadjah Mada

Gd. Sekolah Pascasarjana UGM, Lantai 3, R. 302
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Telp. 0274-545598, 081326177519
Email : mprk@ugm.ac.id

mprk.ugm

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY