
Melalui buku “Fostering Human Security through Active Engagement of Civil Society Actors” (2007) keamanan manusia didefinisikan sebagai “freedom from fear, freedom from want and hence to provide protection against chronic threats to daily human life” Definisi tersebut menekankan bahwa setiap individu berhak terbebas dari rasa takut (keamanan fisik) dan terbebas dari kekurangan (kebutuhan dasar hidup). Namun, buku ini juga memberikan kritik terhadap konsep human security., konsep tersebut berpotensi disalahgunakan oleh negara maju sebagai alat politik untuk menekan negara berkembang dengan dalih “melindungi rakyat” dan “demi keamanan manusia”, padahal tujuan utamanya adalah kepentingan politik negara maju. Contoh, negara maju dapat menggunakan konsep human security untuk mendorong atau memaksa negara berkembang menerapkan kebijakan tertentu, contohnya liberalisasi ekonomi. Jika negara berkembang menolak, negara maju dapat menuduhnya menghambat kesempatan untuk mensejahterakan rakyatnya yang miskin dan mengabaikan keamanan manusia, Dengan demikian, negara berkembang tidak memiliki pihak lain selain menerima kebijakan tersebut. Selain peran negara, keberhasilan konsep keamanan manusia juga membutuhkan keterlibatan aktor non-negara, khususnya masyarakat sipil seperti LSM, NGO, maupun komunitas lokal. Peran masyarakat sipil sangat penting karena mereka dapat menjembatani perbedaan sekaligus menjadi penghubung antara kebijakan di tingkat (PBB, negara) dengan kondisi nyata nyata masyarakat di lapangan (kemiskinan, kelaparan).