• Universitas Gadjah Mada
  • Sekolah Pascasarjana
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Simaster
Universitas Gadjah Mada Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Manajemen
    • Staf Pengajar
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Pendaftaran
    • Kurikulum
    • Biaya Pendidikan
    • DOKUMEN AKADEMIK
  • Artikel
    • Abstrak Tesis
    • Berita
    • Kegiatan
    • Pojok Damai
  • Mahasiswa & Alumni
    • Mahasiswa
    • Alumni
      • Data Alumni MPRK
  • Beranda
  • Pojok Damai
  • Freedom From Fear yang Hilang: Krisis Keamanan Politik di Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia

Freedom From Fear yang Hilang: Krisis Keamanan Politik di Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia

  • Pojok Damai
  • 12 November 2025, 11.38
  • Oleh: mprk
  • 0

 

Menurut Wagle (2013), keamanan politik merupakan salah satu pilar utama dalam konsep keamanan manusia yang berorientasi pada perlindungan individu dari penindasan negara serta penegakan hak asasi manusia, kebebasan politik, dan supremasi hukum. Wagle menegaskan bahwa keamanan politik berarti kebebasan dari rasa takut, di mana setiap warga negara dapat hidup dalam lingkungan yang menghormati hak-haknya, menjamin partisipasi politik, serta terbebas dari kekerasan dan represi negara. Ia juga menekankan bahwa tanpa keamanan politik, keamanan manusia tidak akan dapat terwujud sepenuhnya karena pelanggaran hak, konflik bersenjata, dan ketidakadilan politik akan terus mengancam perdamaian dan kesejahteraan masyarakat (Wagle, 2013).

Kasus demonstrasi besar pada Agustus 2025 di Indonesia menjadi contoh nyata dari kondisi ketidakamanan politik sebagaimana dikemukakan oleh Wagle (2013). Aksi tersebut berawal dari kemarahan publik terhadap kebijakan tunjangan mewah DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang dianggap tidak etis di tengah kesenjangan ekonomi rakyat dan tingginya angka penagngguran. Awalnya berupa aksi kecil mahasiswa dan buruh di Jakarta, kemudian meluas ke berbagai daerah seperti Makassar, Yogyakarta, dan Medan, melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti pengemudi ojek online, guru honorer, petani, serta aktivis lingkungan. Gerakan ini meluas dan berkembang menjadi suatu koalisi nasional lintas kelompok yang menuntut pemerintahan dalam upaya keadilan ekonomi, transparansi anggaran, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Selama hampir dua minggu, aksi demonstrasi terus berlangsung. Para demonstran membawa plakat bertuliskan “17+8”, yang merujuk pada 17 tuntutan utama dan 8 tuntutan tambahan. Semua tuntutan ini disusun oleh koalisi masyarakat sipil untuk menuntut keadilan serta transparansi dalam anggaran maupun kebijakan pemerintah. Tuntutan tersebut tidak hanya menyoroti fasilitas DPR, tetapi juga menekankan perlunya reformasi pajak, penghentian kekerasan oleh aparat, peningkatan kesejahteraan pekerja informal, dan pembentukan lembaga antikorupsi yang benar-benar independen. Di berbagai daerah seperti Jakarta dan Bandung, massa juga mengibarkan bendera “Gerakan Pink Hijau” sebagai simbol solidaritas antara pekerja perempuan, aktivis lingkungan, dan komunitas ojek online yang bersama-sama menolak ketimpangan sosial dan kekerasan negara. Gerakan ini berawal dari aksi ibu-ibu yang ikut turun ke jalan untuk memprotes tindakan represif aparat dan berkembang menjadi gerakan nasional untuk menuntut keadilan sosial.

Namun, aksi damai tersebut berubah menjadi bentrokan keras di beberapa kota, terutama di Jakarta dan Makassar. Aparat menggunakan gas air mata, peluru karet, dan kendaraan taktis, yang menyebabkan sedikitnya sembilan orang tewas. Di antara korban yaitu Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob. Kekerasan aparat ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan politik warganya, di mana ruang protes yang seharusnya dilindungi konstitusi justru berubah menjadi arena ketakutan dan ketidakamanan. Insiden tersebut telah memicu solidaritas nasional dan memperkuat narasi ketidakamanan politik, karena masyarakat merasa hak mereka untuk bersuara dan berkumpul di ruang publik diancam oleh kekuasaan negara. Negara yang seharusnya dianggap sebagai pelindung utama keamanan warganya namun justru menjadi ancaman terbesar bagi warganya sendiri. Negara yang awalny dianggap sebagai negara demokrasi namun berujung pada militeraliasi terhadap warganya sendiri.

Selain itu, respon pemerintah berupa permintaan maaf publik dan janji investigasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Menko Polhukam Budi Gunawan memang menunjukkan pengakuan atas kesalahan institusional. Namun, sebagaimana dijelaskan Wagle (2013), langkah tersebut belum mencerminkan reformasi struktural yang seharusnya sangat diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah kekerasan berulang. Minimnya sanksi tegas terhadap aparat pelaku kekerasan dan lambannya proses keadilan bagi korban, mencerminkan masih kuatnya budaya impunitas yang menurut Wagle merupakan salah satu sumber utama ketidakamanan politik (Wagle, 2013). Akibatnya, masyarakat mengalami rasa tidak aman baik secara politik maupun sosial, karena kebebasan berpendapat justru berisiko berujung pada kekerasan atau kriminalisasi. Rasa takut ini menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara dan memperlemah partisipasi politik warga dalam sistem demokrasi.

Dalam kerangka pemikiran Wagle, kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakamanan politik di Indonesia tidak hanya bersumber dari konflik bersenjata atau perebutan kekuasaan, tetapi juga dari kegagalan negara dalam melindungi hak politik warganya untuk mengekspresikan aspirasi secara damai. Ketika warga menghadapi risiko kekerasan atau kematian hanya karena bersuara, maka negara telah menciptakan apa yang disebut “freedom from fear deficit” yaitu situasi di mana masyarakat kehilangan kebebasan dari rasa takut akibat tindakan represif negaranya (Wagle, 2013).

Pada pertemuan pertama mata kuliah Keamanan Manusia dibahas mengenai konsep human security yang diperkenalkan melalui UNDP tahun 1994, yang kemudian melahirkan konsep citizen security tahun 2013, sebagai bentuk keamanan warga negara. Konsep ini menekankan bahwa keamanan tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan perang, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap individu dari berbagai ancaman terhadap kehidupan, kebebasan, dan martabat manusia (UNDP, 2013). Citizen security memberikan pemahaman utama bahwa negara berperan dalam menjamin keamanan pribadi dan politik warga, terutama pada negara demokratis dan masyarakat urban (UNDP, 2013). Dan bagi saya, yang dimaksud dari keamanan warga yaitu berupa jaminan bahwa setiap individu dapat hidup tanpa rasa takut dan tanpa kekerasan, di bawah sistem hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia. Sehingga, keamanan sejati tidak diukur hanya melalui stabilitas negara, melainkan melalui kemampuan negara dalam menjamin kebebasan serta melindungi hak dan martabat setiap warganya.

Dalam konteks ini, demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus 2025 di Indonesia mencerminkan adanya defisit citizen security dan political security secara bersamaan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak sebagai sumber ancaman terhadap hak-hak politik warganya. Kekerasan aparat terhadap demonstran memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap hak untuk bersuara dan berkumpul secara damai. Sejalan dengan pemikiran Wagle (2013) dan prinsip UNDP (2013), peristiwa tersebut menegaskan bahwa ketidakamanan sebagai warga negara merupakan masalah terbesar dan merupakan tantangan bersama yang menghambat pembangunan sosial dan kesejahteraan setiap negara. Karena keamanan hanya dapat terwujud apabila negara menegakkan keadilan, menghormati kebebasan politik, serta memastikan aparat keamanan tunduk pada hukum yang berpihak pada perlindungan warga bukan pada pemangku kekuasaan (Wagle, 2013).

—

Elisa Cahya Kristiana adalah mahasiswa Minat Studi Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada, angkatan 2025.

Artikel ini merupakan salah satu usaha MPRK UGM untuk mendukung SDGs nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice and Strong Institutions) – SDGs nomor 10 tentang Mengurangi Ketimpangan (Reduced Inequalities) – SDGs nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth) – SDGs nomor 5 tentang Kesetaraan Gender (Gender Equality).

 

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • PENGUMUMAN RESMI: Penerimaan Mahasiswa Baru Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM Gelombang III Semester Genap 2025/2026
  • Dari Kelas ke Komunitas: MPRK UGM Kupas Tuntas Kerentanan Pekerja Migran bersama Beranda Migran
  • MPRK UGM Selenggarakan Perkuliahan Tematik “Conflict: Fight or Flight?” Bersama Endah Setyowati
  • Wawasan Kritis! Mahasiswa MPRK UGM Kupas Tuntas “Kuratorial dan Editorial Adil Gender” bersama Sastrawan Okky Madasari
  • Freedom From Fear yang Hilang: Krisis Keamanan Politik di Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia
Universitas Gadjah Mada

Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
Universitas Gadjah Mada

Gd. Sekolah Pascasarjana UGM, Lantai 3, R. 302
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Telp. 0274-545598, 081326177519
Email : mprk@ugm.ac.id

mprk.ugm

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY