• Universitas Gadjah Mada
  • Sekolah Pascasarjana
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Simaster
Universitas Gadjah Mada Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Manajemen
    • Staf Pengajar
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Pendaftaran
    • Kurikulum
    • Biaya Pendidikan
    • DOKUMEN AKADEMIK
  • Artikel
    • Abstrak Tesis
    • Berita
    • Kegiatan
    • Pojok Damai
  • Mahasiswa & Alumni
    • Mahasiswa
    • Alumni
      • Data Alumni MPRK
  • Beranda
  • Pojok Damai
  • Membaca Ulang Upaya Rujuk Malino dari Kacamata Keamanan Manusia: Kerja Kolaboratif Multi-Sektor

Membaca Ulang Upaya Rujuk Malino dari Kacamata Keamanan Manusia: Kerja Kolaboratif Multi-Sektor

  • Pojok Damai
  • 1 October 2025, 15.03
  • Oleh: mprk
  • 0

Konsep keamanan manusia (human security) mengalami transformasi besar setelah Perang Dingin. Jika sebelumnya keamanan dipahami sebagai perlindungan negara dari ancaman eksternal, kini fokus bergeser pada perlindungan individu, komunitas, dan kelompok rentan dari ancaman fisik maupun non-fisik (Axworthy, 2014; Chu, 2015; Kotter, 2007). Pergeseran ini menunjukkan bahwa keamanan tidak bisa dijaga oleh satu aktor tunggal, melainkan harus melalui kolaborasi multi-sektor: negara, aktor lokal, organisasi non-pemerintah (NGO), masyarakat sipil internasional, dan komunitas global.

Negara dan Tantangan Implementasi

Negara masih memiliki peran sentral karena memegang otoritas hukum, kebijakan, dan instrumen keamanan. Namun, negara juga bisa menjadi ancaman. Chu (2015) menekankan bahwa rezim otoritarian kerap menindas rakyatnya (hlm. 74), seperti di Kamboja. Sebaliknya, demokratisasi pasca-Orde Baru di Indonesia memperkuat perlindungan bagi individu dan komunitas (hlm. 88). Meski demikian, banyak negara kehilangan kapasitas atau kemauan politik untuk melindungi warganya (Axworthy, 2014, hlm. 149). Fenomena kekerasan massa di Indonesia belakangan ini memperlihatkan lemahnya penerapan Responsibility to Protect (R2P). Negara gagal mencegah eskalasi, lamban dalam merespons secara nir-kekerasan, hingga menimbulkan korban jiwa (Tempo, 2025).

Aktor Lokal sebagai Jembatan

Keterbatasan negara membuka ruang bagi aktor lokal yang lebih dekat dengan realitas masyarakat. Holm (2017) menekankan bahwa legitimasi politik maupun sosial adalah syarat agar aktor lokal efektif (hlm. 22). Pengalaman Liberia menunjukkan bahwa organisasi lokal mampu menjalankan program berkelanjutan jika mendapat dukungan negara dan donor internasional. Dalam konteks Indonesia, tokoh agama, adat, dan komunitas kerap menjadi jembatan antara kebutuhan akar rumput dengan kebijakan nasional maupun internasional.

Peran NGO dan Masyarakat Sipil Global

NGO menjadi penopang penting ketika negara gagal. Contohnya, Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM), koalisi sebelas NGO, berhasil menyalurkan bantuan bagi pengungsi Rohingya, sesuatu yang sulit dilakukan pemerintah karena hambatan diplomatik (Kusuma dkk., 2021, hlm. 31). Keunggulan NGO terletak pada fleksibilitas, jejaring, dan kemampuan mobilisasi solidaritas. Namun, keterbatasan infrastruktur, resistensi lokal, serta pembatasan negara tetap menjadi hambatan serius (Kusuma dkk., 2021, hlm. 30).

Sementara itu, masyarakat sipil internasional menjaga agar isu keamanan manusia tetap menjadi agenda politik global. Kotter (2007) menegaskan bahwa keberhasilan human security bergantung pada kapasitas aktor sipil menekan pemerintah dan lembaga internasional agar menjadikannya kebijakan (hlm. 44). Meski begitu, politik identitas dan ketergantungan pada donor sering melemahkan legitimasi mereka (Kotter, 2007, hlm. 48).

R2P dan Tanggung Jawab Global

Komunitas global memperkuat kerangka human security melalui prinsip R2P. Kedaulatan negara bukan hanya hak, melainkan juga tanggung jawab melindungi rakyat. Jika negara gagal atau bahkan menjadi pelaku kekerasan, komunitas internasional wajib bertindak (Axworthy, 2014, hlm. 153). R2P menekankan tiga pilar: pencegahan, reaksi, dan rekonstruksi (Axworthy, 2014, hlm. 153–154). Meski implementasi kerap tersandung kepentingan politik, seperti di Suriah, prinsip ini tetap menjadi dasar moral bagi perlindungan warga sipil.

Membaca Deklarasi Malino dari Perspektif Human Security

Kerangka teori di atas memberi cara baru membaca rekonsiliasi Konflik Poso. Deklarasi Malino 2001 menjadi tonggak penting resolusi konflik komunal Muslim-Kristen di Indonesia. Namun, maknanya hanya bisa dipahami jika dilihat sebagai praktik kolaborasi multi-sektor.

Sebelum Malino, setidaknya sembilan upaya perdamaian Konflik Poso ditempuh, mulai dari Perjanjian Tagolu (1998) hingga Rujuk Sintuwu Maroso (2000). Hampir semuanya gagal karena minim keterlibatan aktor kunci, lemahnya penegakan hukum, dan absennya representasi kelompok penting (Ecip dkk., 2002, hlm. 95–99). Kegagalan ini menegaskan bahwa perdamaian tidak bisa dipaksakan dari atas, tetapi menuntut legitimasi dan partisipasi lintas sektor.

Situasi berubah saat Jusuf Kalla, Menko Kesra kala itu, menginisiasi “operasi diam-diam” yang mempertemukan 23 tokoh Kristen dan 25 tokoh Muslim secara rahasia di Makassar. Kedua pihak tidak tahu sebelumnya bahwa “lawannya” juga diundang (Ecip dkk., 2002, hlm. 89). Pertemuan personal tanpa protokol kaku ini mencairkan ketegangan. Strategi ini merefleksikan prinsip human security: dialog yang menyejukkan, mendengar korban, dan membangun rasa percaya.

Agenda Malino kemudian dibagi ke dalam tiga bidang: keamanan, ekonomi, dan hukum. Bidang keamanan menekankan penghentian konflik fisik, penyerahan senjata, serta patroli bersama. Bidang ekonomi mencakup rehabilitasi sarana, pemulangan pengungsi, dan pemulihan sosial. Sementara bidang hukum menegaskan penegakan aturan yang adil (Ecip dkk., 2002, hlm. 91). Jika dibaca dengan perspektif human security, agenda ini menyentuh kerentanan personal, komunitas, ekonomi, dan hak warga atas perlindungan hukum.

Media dan masyarakat sipil juga memainkan peran. Liputan jurnalisme damai menghindari provokasi, menampilkan sisi humanis rekonsiliasi, dan memberi ruang bagi narasi damai (Ecip dkk., 2002, hlm. 93). Tokoh agama memberi landasan moral, sementara pemerintah daerah menjadi fasilitator. Kolaborasi lintas sektor inilah yang membedakan Malino dari upaya damai sebelumnya.

Puncak simbolis rekonsiliasi terjadi ketika Sofyan Farid Lembah (tokoh Muslim) dan Pdt. Rinaldy Damanik (tokoh Kristen) berjabat tangan dengan linangan air mata, setelah sebelumnya bermusuhan (Ecip dkk., 2002, hlm. 113–114). Adegan ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi sejati lahir dari ruang perjumpaan tulus, bukan sekadar teks perjanjian.

Refleksi: Dari Perdamaian Negatif ke Perdamaian Positif

Meski Deklarasi Malino sukses menghentikan kekerasan (perdamaian negatif), tantangan tetap besar. Akar masalah seperti ketidaksetaraan ekonomi, trauma, dan lemahnya hukum masih membayangi. Artinya, perdamaian positif yang ditandai keadilan, rekonsiliasi sosial, dan kesejahteraan masih perlu diperjuangkan.

Di sinilah relevansi human security kembali menonjol. Perdamaian tidak cukup diukur dari berhentinya konflik bersenjata, tetapi juga dari sejauh mana martabat dipulihkan, hak ditegakkan, dan kesejahteraan diperluas. Malino dapat dipahami sebagai laboratorium sosial tentang bagaimana human security diwujudkan: melalui kolaborasi negara, tokoh agama, NGO, media, masyarakat sipil, hingga komunitas global.

Penutup

Membaca ulang Malino dengan kacamata human security memberi dua pelajaran penting. Pertama, perdamaian hanya mungkin terjadi apabila semua sektor bekerja bersama: negara menghadirkan keadilan, masyarakat sipil menjaga solidaritas, agama menanamkan rekonsiliasi, media mengedepankan jurnalisme damai, dan komunitas internasional memberi dukungan. Kedua, keamanan manusia bukan tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan untuk merawat kehidupan bersama.

Rujuk Malino bukan sekadar catatan sejarah lokal Poso, tetapi cermin nasional bahwa perdamaian sejati menuntut kerja kolaboratif multi-sektor. Momentum itu mengingatkan bahwa keamanan manusia berarti merawat ruang aman bagi semua, agar setiap orang dapat hidup bermartabat, bebas dari rasa takut dan kekurangan.

—

Mariano Chrisanto Nataleo Ombo adalah mahasiswa Minat Studi Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada, angkatan 2025.

Artikel ini merupakan salah satu usaha MPRK UGM untuk mendukung SDGs nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions).

Tags: deklarasimalino humansecurity konflikposo

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • Kuliah MPRK UGM Bahas Dinamika Konflik bersama Endah Setyowati dari UKDW
  • Membangun Kuratorial dan Editorial yang Adil Gender: Mahasiswa MPRK UGM Belajar Bersama Okky Madasari
  • Freedom From Fear yang Hilang: Krisis Keamanan Politik di Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia
  • MPRK UGM Rampungkan Program Pengabdian Pendidik Perdamaian di SLB Negeri 2 Gunungkidul
  • Ruang Aman di Tengah Ancaman: Cerita tentang Solidaritas Komunitas Taekwondo
Universitas Gadjah Mada

Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
Universitas Gadjah Mada

Gd. Sekolah Pascasarjana UGM, Lantai 3, R. 302
Jl. Teknika Utara, Pogung, Yogyakarta, 55284
Telp. 0274-545598, 081326177519
Email : mprk@ugm.ac.id

mprk.ugm

© Universitas Gadjah Mada

BerandaProfilSejarahVisi & MisiStruktur ManajemenStaf PengajarAkademikPengumumanPendaftaranKurikulumBiaya PendidikanDOKUMEN AKADEMIKArtikelAbstrak TesisBeritaKegiatanPojok DamaiMahasiswa & AlumniMahasiswaAlumniData Alumni MPRK

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY