spacer
spacer search
Search
spacer
spacer
About MPCR
Peace...
Background
Vision and Mission
The Management
Curriculum
Enrollment
Tuition Fees
Graduation
Scholarships
Donations
Main Menu
MPCR Home
Information
Public Services
Report
Photo Gallery
Thesis Publication
Community
Komunitas MPRK
Forum MPRK
Alumni
Student
Dosen
Staff
Support
livesupport
Login Form





Lost Password?
Who's Online
Visitors
visitor countervisitor countervisitor countervisitor countervisitor countervisitor counter
mod_vvisit_counterToday39
mod_vvisit_counterYesterday59
mod_vvisit_counterThis week39
mod_vvisit_counterThis month1276
mod_vvisit_counterAll77669
 
MPCR Home arrow Public Services arrow Tantangan Kebebasan Beragama
Tantangan Kebebasan Beragama
Wednesday, 20 August 2008
Apakah tantangan yang dihadapi polisi dan masyarakat sipil di bidang kebebasan beragama? Pertanyaan ini muncul dalam suatu diskusi yang membahas tema yang jarang ditangani, yaitu peranan Polri dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Diskusi tersebut diselenggarakan Yayasan Paramadina dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) Universitas Gadjah Mada.

Tantangan Kebebasan Beragama

Rizal Panggabean

 

Apakah tantangan yang dihadapi polisi dan masyarakat sipil di bidang kebebasan beragama? Pertanyaan ini muncul dalam suatu diskusi yang membahas tema yang jarang ditangani, yaitu peranan Polri dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Diskusi tersebut diselenggarakan Yayasan Paramadina dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) Universitas Gadjah Mada.

Yang lebih menarik lagi, ada dua perspektif yang menanggapi pertanyaan di atas. Yang pertama adalah perspektif dari Polri sebagai penanggungjawab utama keamanan di dalam negeri; yang kedua adalah perspektif dari pembela kebebasan beragama.

Musdah Mulia, salah seorang pembicara, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang telah menerima dan mengakui kebebasan beragama, melalui berbagai traktat dan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. UUD 45, berikut amandemennya, telah menempatkan kebebasan beragama sebagai sesuatu yang konstituti dan mengikat

Kendati demikian, Musdah menekankan perlunya kebebasan beragama dikupas dan dirinci lebih jauh, supaya pemahaman masyarakat mengenainya lebih jelas dan khusus. Sebagai contoh, kebebasan beragama sebenarnya dapat dirinci kepada beberapa jenis. Rincian tersebut dijabarkan, antara lain, dalam kovenan toleransi beragama yang dikeluarga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jenis-jenis kebebasan beragama tersebut adalah kebebasan memilh agama, kebebasan pindah agama, kebebasan mendakwahkan agama tanpa paksaan dan manipulasi, kebebasan menikah beda agama, kebebasan mendapatkan pendidikan agama yang berbeda dari agama sendiri, kebebasan berorganisasi berdasarkan agama, dan kebebasan orang tua memberikan pendidkian agama terhadap anak. Yang dimaksud dengan anak di sini adalah yang berusia di bawah 18 tahun.

Kebebasan beragama, menurut Musdah, memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antara batasan-batasan ini adalah keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan, moral dan susila. Selain itu, kebebasan beragama juga tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Sehubungan dengan kebebasan beragama di Indonesia, Musdah menyimpulkan ada dua masalah pokok yang perlu mendapat perhatian masyarakat. Masalah pertama adalah banyaknya ketentuan perundangan dan regulasi yang bermasalah – baik karena cenderung bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama maupun karena bertentangan satu sama lain. Dalam perkiraan Musdah, ada 136 ketentuan perundang-undangan yang bermasalah dilihat dari sudut kebebasan beragama.

Karenanya, kekacauan di bidang perundang-undangan dan regulasi adalah masalah struktural yang perlu diselesaikan. Akan tetapi, penyelarasan (harmonisasi) undang-undang dan regulasi di bidang kebebasan beragama belum ditangani. Padahal, tata kelola atau governance di bidang kebebasan beragama, dan hubungan antarumat beragama pada umumnya, sangat tergantung pada harmonisasi tersebut.

Selain anakronisme perundang-undangan, Musdah juga menyoroti persoalan kultur di bidang kebebasan beragama. Pendidikan agama di Indonesia cenderung menghakimi agama lain – termasuk menyalahkan dan menggambarkan agama lain sebagai ancaman atau momok. Akibatnya, kebasan beragama juga secara kultur terganggu.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Suprapto, pembicara yang mewakili Polri, juga menegaskan bahwa Indonesia terikat dengan norma-norma kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap manusia. Hak dasar tersebut mencakup kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan, kebebasan beribadah dan menaati agama masing-masing – baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, dan kebebasan mengajarkannya.

Bagaimana Polri membantu kebebasan beragama? Menurut Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, peranan Polri di bidang kebebasan beragama meliputi empat aspek. Yang pertama adalah upaya preemptive, yaitu membina masyarakat supaya kesadaran dan ketaatan mereka terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan meningkat.

Dalam praktiknya, upaya ini dilakukan dengan mendekati para pemuka agama supaya mereka turut membantu suasana damai di antara pengikut-pengikut mereka, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pembinaan kerukunan – baik antarumat beda agama maupun dalam satu agama, dan pengembangan budaya saling menghormati tergantung kepada kepemimpinan yang positif dari pemuka agama.

Selain itu, Polri juga menggunakan upaya preventive atau pencegahan. Tujuannya, seperti dicantumkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri, adalah melindungi keselamatan jiwa, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selaras dengan pendekatan ini, Polri bertugas mengamankan, menjaga, dan mengawal masyarakat yang diancam kelompok lain.

Upaya lain yang dilakukan Polri di bidang kebebasan beragama adalah penegakan hukum, khususnya bila terjadi tindak pidana, berdasarkan KUHP dan KUHAP. Menurut Irjenpol Suprapto, yang terpenting bagi Polri ialah mencegah terjadinya konflik horisontal antarumat beragama dan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap sekelompok lainnya atas nama agama. Penegakan hukum dilakukan apabila terjadi tindak pidana.

Akhirnya, Polri juga bertugas melakukan pengawasan, yaitu mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Pengawasan ini bersifat administratif, seperti pendataan untuk kepentingan pembinaan sesuai dengan upaya pre-emtif yang dilakukan Polri.

Kendati demikian, Irjenpol Suprapto menegaskan masih ada pekerjaan rumah yang menyangkut tata aturan yang lebih tinggi, yaitu yang menyangkut hubungan negara dengan agama. Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, Suprapto menanyakan, “apakah negara wajib merespon atau mengamankan sebuah fatwa MUI?”

Menurutnya, kalau jawabannya “ya,” maka negara akan terjebak mengurusi keyakinan warganya yang sesungguhnya telah dijamin kebebasannya berdasarkan UUD 45 dan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik. Kalau jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah “tidak,” maka batas-batas intervensi negara terhadap agama dan pemeluknya harus dirumuskan kembali.

Uraian di atas kembali mengingatkan kita kepada masalah tata kelola yang diterakan di atas. Selain itu, Irjenpol Suprapto juga menilai bahwa secara sosiologis perbedaan tafsir dan mazhab dapat memperuncing konflik di dalam masyarakat, walaupun tidak selalu menjurus ke konflik fisik. Pengalaman masyarakat Indonesia di masa Orde Lama maupun Orde Baru di bidang ketidakselarasan antarumat beragama juga bervariasi.

Penyesaian pada apa yang disebut Suprapto sebagai aspek yuridis kebebasan beragama, atau yang disebut Musdah sebagai masalah struktural, sangat penting dalam rangka membela kebebasan beragama di negara demokrasi. Demikian juga halnya dengan pengembangan masyarakat di bidang kebebasan beragama. Dalam hal ini, strategi mainstreaming kebebasan beragama perlu diterapkan -- di lingkungan Polri dan masyarakat sipil. (red: MPRK UGM)

 
spacer
© 2004-2010 Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
Sekip K-9 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 55281
Telp./Faks.: 62 274 520733, email: mprk@ugm.ac.id
spacer
spacer