|
Apakah tantangan yang dihadapi
polisi dan masyarakat sipil di bidang kebebasan beragama? Pertanyaan ini muncul
dalam suatu diskusi yang membahas tema yang jarang ditangani, yaitu peranan
Polri dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Diskusi tersebut
diselenggarakan Yayasan Paramadina dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
(MPRK) Universitas Gadjah Mada.
Tantangan Kebebasan Beragama
Rizal Panggabean
Apakah tantangan yang dihadapi polisi dan
masyarakat sipil di bidang kebebasan beragama? Pertanyaan ini muncul dalam
suatu diskusi yang membahas tema yang jarang ditangani, yaitu peranan Polri
dalam melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Diskusi tersebut
diselenggarakan Yayasan Paramadina dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik
(MPRK) Universitas Gadjah Mada.
Yang lebih menarik lagi, ada dua perspektif
yang menanggapi pertanyaan di atas. Yang pertama adalah perspektif dari Polri sebagai
penanggungjawab utama keamanan di dalam negeri; yang kedua adalah perspektif dari
pembela kebebasan beragama.
Musdah Mulia, salah seorang pembicara,
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang telah menerima dan mengakui
kebebasan beragama, melalui berbagai traktat dan kesepakatan internasional yang
telah diratifikasi Indonesia. UUD 45, berikut amandemennya, telah menempatkan
kebebasan beragama sebagai sesuatu yang konstituti dan mengikat
Kendati demikian, Musdah menekankan perlunya kebebasan
beragama dikupas dan dirinci lebih jauh, supaya pemahaman masyarakat
mengenainya lebih jelas dan khusus. Sebagai contoh, kebebasan beragama
sebenarnya dapat dirinci kepada beberapa jenis. Rincian tersebut dijabarkan,
antara lain, dalam kovenan toleransi beragama yang dikeluarga Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB).
Jenis-jenis kebebasan beragama tersebut
adalah kebebasan memilh agama, kebebasan pindah agama, kebebasan mendakwahkan
agama tanpa paksaan dan manipulasi, kebebasan menikah beda agama, kebebasan
mendapatkan pendidikan agama yang berbeda dari agama sendiri, kebebasan
berorganisasi berdasarkan agama, dan kebebasan orang tua memberikan pendidkian
agama terhadap anak. Yang dimaksud dengan anak di sini adalah yang berusia di
bawah 18 tahun.
Kebebasan beragama, menurut Musdah, memiliki
batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antara batasan-batasan ini
adalah keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan, moral dan susila. Selain
itu, kebebasan beragama juga tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Sehubungan dengan kebebasan beragama di
Indonesia, Musdah menyimpulkan ada dua masalah pokok yang perlu mendapat
perhatian masyarakat. Masalah pertama adalah banyaknya ketentuan perundangan
dan regulasi yang bermasalah – baik karena cenderung bertentangan dengan
prinsip kebebasan beragama maupun karena bertentangan satu sama lain. Dalam
perkiraan Musdah, ada 136 ketentuan perundang-undangan yang bermasalah dilihat
dari sudut kebebasan beragama.
Karenanya, kekacauan di bidang perundang-undangan
dan regulasi adalah masalah struktural yang perlu diselesaikan. Akan tetapi, penyelarasan
(harmonisasi) undang-undang dan regulasi di bidang kebebasan beragama belum
ditangani. Padahal, tata kelola atau governance
di bidang kebebasan beragama, dan hubungan antarumat beragama pada umumnya,
sangat tergantung pada harmonisasi tersebut.
Selain anakronisme perundang-undangan, Musdah
juga menyoroti persoalan kultur di bidang kebebasan beragama. Pendidikan agama
di Indonesia cenderung menghakimi agama lain – termasuk menyalahkan dan
menggambarkan agama lain sebagai ancaman atau momok. Akibatnya, kebasan
beragama juga secara kultur terganggu.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Suprapto,
pembicara yang mewakili Polri, juga menegaskan bahwa Indonesia terikat dengan
norma-norma kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap manusia. Hak dasar
tersebut mencakup kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan, kebebasan beribadah
dan menaati agama masing-masing – baik sendiri-sendiri maupun bersama orang
lain, dan kebebasan mengajarkannya.
Bagaimana Polri membantu kebebasan beragama? Menurut
Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, peranan Polri di bidang
kebebasan beragama meliputi empat aspek. Yang pertama adalah upaya preemptive, yaitu membina masyarakat
supaya kesadaran dan ketaatan mereka terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan meningkat.
Dalam praktiknya, upaya ini dilakukan dengan
mendekati para pemuka agama supaya mereka turut membantu suasana damai di
antara pengikut-pengikut mereka, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum. Pembinaan kerukunan – baik antarumat beda agama maupun dalam satu agama,
dan pengembangan budaya saling menghormati tergantung kepada kepemimpinan yang
positif dari pemuka agama.
Selain itu, Polri juga menggunakan upaya preventive atau pencegahan. Tujuannya,
seperti dicantumkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri, adalah
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selaras dengan
pendekatan ini, Polri bertugas mengamankan, menjaga, dan mengawal masyarakat
yang diancam kelompok lain.
Upaya lain yang dilakukan Polri di bidang kebebasan
beragama adalah penegakan hukum, khususnya bila terjadi tindak pidana,
berdasarkan KUHP dan KUHAP. Menurut Irjenpol Suprapto, yang terpenting bagi
Polri ialah mencegah terjadinya konflik horisontal antarumat beragama dan
tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap sekelompok
lainnya atas nama agama. Penegakan hukum dilakukan apabila terjadi tindak
pidana.
Akhirnya, Polri juga bertugas melakukan
pengawasan, yaitu mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Pengawasan ini bersifat administratif,
seperti pendataan untuk kepentingan pembinaan sesuai dengan upaya pre-emtif
yang dilakukan Polri.
Kendati demikian, Irjenpol Suprapto
menegaskan masih ada pekerjaan rumah yang menyangkut tata aturan yang lebih
tinggi, yaitu yang menyangkut hubungan negara dengan agama. Dalam kasus
Ahmadiyah, misalnya, Suprapto menanyakan, “apakah negara wajib merespon atau
mengamankan sebuah fatwa MUI?”
Menurutnya, kalau jawabannya “ya,” maka
negara akan terjebak mengurusi keyakinan warganya yang sesungguhnya telah
dijamin kebebasannya berdasarkan UUD 45 dan kovenan internasional tentang hak
sipil dan politik. Kalau jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah “tidak,”
maka batas-batas intervensi negara terhadap agama dan pemeluknya harus
dirumuskan kembali.
Uraian di atas kembali mengingatkan kita
kepada masalah tata kelola yang diterakan di atas. Selain itu, Irjenpol Suprapto
juga menilai bahwa secara sosiologis perbedaan tafsir dan mazhab dapat
memperuncing konflik di dalam masyarakat, walaupun tidak selalu menjurus ke konflik
fisik. Pengalaman masyarakat Indonesia di masa Orde Lama maupun Orde Baru di
bidang ketidakselarasan antarumat beragama juga bervariasi.
Penyesaian pada apa yang disebut Suprapto
sebagai aspek yuridis kebebasan beragama, atau yang disebut Musdah sebagai
masalah struktural, sangat penting dalam rangka membela kebebasan beragama di
negara demokrasi. Demikian juga halnya dengan pengembangan masyarakat di bidang
kebebasan beragama. Dalam hal ini, strategi mainstreaming
kebebasan beragama perlu diterapkan -- di lingkungan Polri dan masyarakat
sipil. (red: MPRK UGM)
|